OJK Cabut Izin BPRS Kota Juang Perseroda Aceh

Jakarta, bisabasi.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda No.9, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Pencabutan izin tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-97/D.03/2024 tanggal 29 November 2024.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2024 OJK telah menetapkan PT BPRS Kota Juang Perseroda sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 184,74 persen), Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 3,53 persen, dan Tingkat Kesehatan (TKS) dengan Peringkat Komposit 5 selama dua periode berturut-turut.

Kemudian, pada 12 November 2024, OJK menetapkan PT BPRS Kota Juang Perseroda dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPRS Kota Juang Perseroda untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 125/ADK3/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPRS Kota Juang Perseroda, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Kota Juang Perseroda dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS tersebut.

OJK Pastikan Dana Nasabah BPRS Kota Juang Perseroda Aman

Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga mengatakan bahwa, pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPRS Kota Juang Perseroda agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulisnya. (2/12).

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

MANILA KRISTIN

Kristin Manila menyelesaikan gelar Sarjana di bidang Teknologi Informasi dari Universitas Kristen Duta Wacana pada tahun 2012. Memulai karirnya sebagai freelancer dan karyawan tetap di perusahaan kecil di Jogja, Kristin telah memperoleh pengalaman berharga dalam industri teknologi.

Dengan latar belakang yang kuat dan dedikasi terhadap inovasi, Kristin bergabung dengan PT Kanaka Hita Solvera (KHS) sebagai Direktur KHS pada tahun 2021 Sebagai Direktur, Kristin berfokus pada pengembangan strategi yang mengintegrasikan pengalaman teknologi dan keuangan untuk memberikan solusi konsultasi keuangan yang unggul dan relevan, dengan pendekatan inovatif dan adaptif terhadap perkembangan terbaru di pasar.

T HERDITYA WICAKSANA, CEWA-M

T. Herditya Wicaksana, lulusan Ilmu Ekonomi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, telah berkecimpung di dunia pasar modal sejak tahun 2009. Saat ini, beliau aktif sebagai pembicara dalam pelatihan analisis teknikal dan juga sebagai penasehat analisis Elliott Wave untuk berbagai klien ritel maupun institusi.

Pada tahun 2023, beliau memperoleh sertifikasi CEWA-M (Certified Elliott Wave Analyst Master), yang merupakan sertifikasi internasional dengan tingkatan tertinggi untuk analis Elliott Wave. Hanya sedikit orang di seluruh dunia yang memiliki gelar CEWA-M ini. Saat ini, beliau menjabat sebagai Direktur PT. Kanaka Hita Solvera dan Dewan Pengawas Koperasi Agrapana Tunas Mandiri.

DANIEL AGUSTINUS, CEWA-M

Daniel Agustinus, lulusan Teknik Industri dari Atma Jaya Yogyakarta, telah mendalami dunia keuangan dan pasar modal sejak tahun 2010. Saat ini, beliau aktif sebagai pembicara dalam pelatihan analisis teknikal dan juga sebagai penasehat analisis Elliott Wave untuk klien institusi maupun klien VIP.

Pada tahun 2020, beliau menjadi orang Indonesia pertama yang memperoleh sertifikasi CEWA-M (Certified Elliott Wave Analyst Master), yang merupakan sertifikasi internasional dengan tingkatan tertinggi untuk analis Elliott Wave. Hanya sedikit orang di seluruh dunia yang memiliki gelar CEWA-M ini. Saat ini, beliau menjabat sebagai Direktur di PT. Kanaka Hita Solvera dan juga aktif menjabat sebagai Direktur di PT. Kanaka Hita Baswara.

WIJEN PONTUS, CTA, CEWA

Wijen Pontus, lulusan Teknik Elektro dari Institut Teknologi Bandung (ITB), telah berkecimpung di dunia pasar modal sejak tahun 2006. Selama belasan tahun, beliau berperan sebagai konsultan riset Elliott Wave di berbagai sekuritas asing maupun lokal, dana pensiun, dan manajemen aset. Saat ini, beliau dikenal sebagai salah satu dari sedikit ahli Elliott Wave di Indonesia dan telah mendedikasikan hidupnya untuk mengembangkan serta memperkenalkan Analisis Elliott Wave di tanah air. Pada tahun 2020, beliau memperoleh sertifikasi CEWA (Certified Elliott Wave Analyst) yang diakui secara internasional.

Analisis Elliott Wave kini telah diterima, diterapkan, dan diakui akurasinya oleh berbagai institusi pengelola dana di Indonesia. Sepanjang karirnya, Wijen Pontus telah memberikan ratusan seminar dan pelatihan tentang Elliott Wave untuk investor ritel dan institusi, termasuk BPJS (dulu Jamsostek) dan TASPEN, yang merupakan institusi keuangan terbesar di Indonesia. Sejak tahun 2009, beliau bersama dengan rekannya mendirikan B-Trade yang berada di bawah naungan PT. Kanaka Hita Solvera. Selain itu, beliau juga aktif menjabat sebagai Direktur di PT. Kanaka Hita Investama dan juga sebagai Direktur Investasi dan Pengembangan Portofolio Dana Abadi Ikatan Alumni Elektro ITB (IAE ITB).